Pelantikan dan Pengukuhan
13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Asahan di Lantik

Bupati Asahan menandatangani SK Pelantikan
Bupati Asahan juga mengatakan untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lowong dilakukan secara selektif terbuka dan kompetitif dikalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif dan telah memperoleh rekomendasi dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-4837/KASN/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 hal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Selaku pembina kepegawaian, saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas, dan melakukan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Selain itu Bupati Asahan mengatakan, untuk Jabatan Administrator dan Pengawas dilaksanakan melalui pertimbangan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Asahan.
Dalam melakukan penilaian secara komprehensif terhadap seluruh aparatur yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan Administrator dan Pengawas pada hari ini, untuk menjadi bahan pertimbangan bagi saya dalam mengangkat saudara pada suatu jabatan administrator dan pengawas.
"Oleh karena itu saya berharap kepada seluruh pejabat yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan baik pada lini Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, saya berharap saudara semua dapat memaknai dan memahami dengan sepenuh hati apa yang menjadi nilai-nilai dalam cita-cita luhur kami yang tertuang pada visi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu “masyarakat sejahtera yang religius dan karakter,” ujarnya.
Bupati Asahan juga mengingatkan kepada pejabat yang dilantik untuk selalu mempedomani 3T (Tertib dalam administrasi, tertib dalam anggaran, tertib dalam bertugas) dalam melaksanakan setiap tugas pokok dan fungsi saudara.
Dengan mempedomani 3T tersebut kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Asahan terutama kepada Perangkat Daerah yang menangani bidang pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dikesempatan ini juga Bupati Asahan mengukuhkan 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 7.1-BKD- Tahun 2022 Tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Read more info "13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Asahan di Lantik" on the next page :