Wakil Bupati Asahan Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021

Wakil Bupati Asahan saat menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 di gedung DPRD Kabupaten Asahan
SIGAPNEWS.CO.ID | ASAHAN - Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si yang mewakili Bupati Asahan menyampaikan laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 kepada anggota DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (07/06/2022).
Penyampaian Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban ini sudah diawali dengan surat Nomor 900/2269/VI/2022 tertanggal 27 Mei 2022 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 sekaligus kami memohon kepada DPRD Kabupaten Asahan untuk mengagendakan pembahasan Ranperda dimaksud.
Pada kesempatan ini Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. pada pidato tertulisnya menyampaikan, Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan yang terdiri dari : Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas Per 31 Desember 2021 dan 2020, serta dipaparkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.
Read more info "Wakil Bupati Asahan Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021" on the next page :