Berantas Pungli
Oknum Lurah Siumbut-umbut Diduga Lakukan Pungli Pengurusan Surat Tanah

Oknum Lurah Siumbut-umbut Diduga Lakukan Pungli Pengurusan Surat Tanah
SIGAPNEWS.CO.ID | ASAHAN - Oknum Lurah Siumbut-umbut Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, berinisial SP diduga lakukan pungli pengurusan serta pembuatan surat tanah.
Hal ini terungkap berdasarkan adanya rekaman video dari salah satu pegawai honorer Kelurahan Siumbut-umbut, dalam rekaman yang berdurasi selama lima menit itu, oknum honorer yang tidak ingin disebutkan namanya, menceritakan bahwa setiap mengurus atau membuat surat tanah baik itu SKT maupun SPGR di Kelurahan Siumbut-umbut dimintai uang sebesar Rp.1.200.000,- dalam waktu selama tiga hari proses pengurusan surat sudah selesai.
Ketua Aliansi Rakyat Tertindas (ARTIS) Kabupaten Asahan Andika Wahyudi SH, sangat menyayangkan apa yang sudah dilakukan oknum lurah tersebut, hal itu jelas melanggar sumpah jabatannya. Menurutnya perbuatan pungli oknum lurah itu harus segera diproses secara hukum.
"Persoalan ini sudah melanggar hukum, jadi sudah sepantasnya kasus ini dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan surat kepada Bupati dan Inspektorat Kabupaten Asahan," ucap andika.
Andika juga dengan tegas menyatakan, terkait dengan dugaan pungli oknum lurah Siumbut-umbut, apalagi bukti rekaman videonya juga ada.
"Maka sudah sepantasnya Bupati Asahan mencopot Jabatan oknum lurah tersebut," tutupnya.
Ketika hal ini coba dikonfirmasi kepada lurah Siumbut-umbut melalui pesan singkat Whatsapp, terkait adanya dugaan pungutan liar pengurusan surat tanah, namun tidak ada jawaban, sampai berita ini diterbitkan.