Pemkab Asahan Tak Berani Tindak THM Kasih Karaoke yang Beroperasi Diluar Jam Operasional

THM Kasih Karaoke yang Beroperasi Diluar Jam Operasional sesuai ketentuan Perda (Foto : Dok Sigapnews)
SIGAPNEWS.CO.ID | ASAHAN - Pemerintah Kabupaten Asahan dianggap tak berani melakukan penindakan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Kasih Karaoke yang berada di Komplek perumahan DL Sitorus Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan yang selama ini dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 karena beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan waktu jam operasional bagi pelaku usaha, di antaranya: Kelab malam dan diskotik buka mulai 20.00 WIB-23.50 WIB. Bar dan karoake: Senin-Kamis buka 13.00 WIB-18.00 WIB dan 20.00 WIB-23.50 WIB. Jumat buka 15.00 WIB-18.00 dan 20.00 WIB-23.50 WIB. Sabtu dan hari libur pukul 10.00 WIB-23.50 WIB. Organ tunggal, orkes dan band, tempat Bilyar, video game hingga 23.50 WIB. Panti pijat hingga 22.00 WIB.
Wahyu Fadillah Rambe (32 tahun) salah satu warga di Kecamatan Kota Kisaran Timur saat memberikan keterangan kepada Media Sigapnews. Minggu, (16/06/2024). Sungguh sangat menyayangkan terkait ketidakmampuan Pemkab Asahan yang dipimpin oleh Bupati H. Surya Bsc dalam menindak dan menertibkan THM Kasih Karaoke yang melanggar aturan.
“Sebagai warga masyarakat di kecamatan Kota Kisaran Timur merasa sangat terganggu dengan suara musik keras berasal dari THM Kasih Karaoke yang beroperasi diatas Jam Operasional yang telah ditentukan,“ cetus Wahyu.
“Semoga Bupati Kabupaten Asahan Bapak H. Surya BSC segera memberikan instruksi kepada jajarannya yakni Sat Pol PP, Camat Kota Kisaran Timur, dan Disporapar Asahan untuk bersama-sama melakukan penindakan serta penertiban ke lokasi THM tersebut,“ tegas Wahyu.
“Izin Operasi THM Kasih Karaoke dinilai Melanggar Perda Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Serta bertentangan dengan visi-misi Bupati Asahan, yakni Masyarakat Asahan Sejahtera, Religius dan Berkarakter,“ tutup Wahyu.