Maraknya Pungli di Beberapa Sekolah SD dan SMP
Laskar Pemuda Suara Pembaharuan (LPSP) Desak Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Bertanggung Jawab
Ketua Laskar Pemuda Suara Pembaharuan (LPSP) Kabupaten Asahan, Muhammad Roy Effendi didampingi Donny Alfan (Foto : Dok Sigapnews).
SIGAPNEWS.CO.ID | ASAHAN - Laskar Pemuda Suara Pembaharuan (LPSP) Kabupaten Asahan meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan untuk lebih intensif mengawasi praktik penyimpangan administrasi, khususnya baru-baru ini terjadi melalui pungutan penjualan seragam sekolah bagi siswa setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Kami akan terus memantau sekolah yang mencoba melakukan pungutan, terutama pasca penerimaan siswa baru melalui penjualan seragam. Hal ini terjadi di beberapa sekolah,” ucap Ketua LPSP Asahan, M. Roy Effendi, ketika ditemui dikediaman nya. Senin, (08/07/2024).
Untuk itu, mereka akan melaporkan sekolah yang dengan sengaja menjual seragam siswa, karena ini merupakan bentuk pungutan liar yang tidak dapat dibiarkan.
Laskar Pemuda Suara Pembaharuan (LPSP) Kabupaten Asahan akan segera melaporkan pihak Sekolah yang terlibat dalam praktik ini berikut juga teehadap Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang selama ini terkesan tutup mata atas maraknya pungutan liar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa Sekolah SD dan SMP wilayah Kisaran.
Tujuan Pemerintah dalam penerimaan siswa baru melalui pendaftaran online adalah untuk memastikan proses tersebut bebas dari segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Penerimaan peserta didik baru dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, baik berupa uang maupun hadiah dari masyarakat, hal itu sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang intinya pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam, demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau pun madrasah,” ujarnya.
Bupati Asahan melalui Plh. Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Arbin A Tanjung ketika ditemui sigapnews diruang kerjanya, terkait maraknya dugaan pungutan penjualan seragam di beberapa sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama. Belum dapat memberikan komentarnya, hanya saja ia akan mempelajari persoalan tersebut, dan akan secepatnya berkordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
"Akan kami pelajari dulu persoalan nya, dan secepatnya akan kami kordinasikan dengan pihak dinas pendidikan," ucap Plh Kadis Kominfo Kabupaten Asahan.
Terpisah, salah satu aktivis anti korupsi Adha Khairuddin ikut berkomentar, terkait ditemukannya indikasi pungli berkedok pembelian seragam sekolah. Ia menjelaskan bahwa, pada Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah disebutkan, bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tentang pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid, terang adha dengan khas suaranya yang lantang.
“Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah,” tegasnya.
Seharusnya peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang mana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
"Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli seragam di sekolah dan menjadikan pembelian seragam sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” tutup Adha.