DPC LPK Soroti Tindak Pidana Korupsi di Pemerintahan Tingkat Desa

Unjuk Rasa DPC LPK Kabupaten Asahan Soroti Tindak Pidana Korupsi di Pemerintahan Tingkat Desa (Foto : Dok Sigapnews)
SIGAPNEWS.CO.ID | ASAHAN - Aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberantas Korupsi (DPC LPK) Kabupaten Asahan melakukan unjukrasa menyoroti penggunaan Dana Desa di Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan. Selain Dana Desa, LPK juga bakal mengawasi secara ketat kerawanan potensi korupsi di pemerintahan tingkat desa. Senin, (18/11/2024).
Korlap Aksi LPK Adha Khairuddin alias adong dalam orasinya mengatakan, arah gerakan DPC LPK bakal konsen pada upaya preventif dan advokasi tindak pidana korupsi di tingkat desa. Diketahui tidak sedikit tindak pidana korupsi yang menjerat perangkat desa.
Lebih lanjut, adong menyampaikan, banyak masyarakat yang resah terkait dengan penggunaan dana desa oleh Kepala desa yang tidak transparan.
Ia menambahkan bahwa dalam aksi ini ada beberapa poin yang kami soroti terkait adanya dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa punggulan, sejak tahun 2021 sampai dengan 2023, tindak pidana Korupsi yang kami maksud adalah, Pelaksanaan Proyek Pembangunan Rabat Beton dan Tembok Penahan Tanah di Desa Punggulan pada Tahun 2022 yang memakan anggaran sebesar Rp.137.972.000.00 dan dugaan penyelewengan Dana Desa pada pada Tahun 2021 sebesar Rp.739.602.700.00,-
"Untuk itu kami mendesak agar pihak aparat hukum secepatnya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala desa punggulan kecamatan air joman Kabupaten Asahan, yang kami nilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang maupun jabatan selama menjabat,“ tutup Adha.