Sosialisasi UU No. 18/2017
Melalui Rakortas, Plt Walikota Tandatangani Nota Kesepakatan Pemkot Tanjungbalai Dengan BP2MI

Plt Walikota Tanjungbalai Menandatangani Nota Kesepakatan
Kepala BP2MI menyampaikan bahwa pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, masih banyak daerah yang belum memahami adanya kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan pelindungan kepada PMI.
Padahal sudah sejak empat tahun lalu, UU No. 18/2017 memberikan 9 kewajiban kepada Pemerintah Provinsi, 11 kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota dan 5 kewajiban Pemerintah Desa dalam pelindungan pada PMI.
Oleh karena itu diharapkan kesadaran bersama bahwa penanganan pekerja migran bukan hanya tugas Pemerintah Pusat, BP2MI, atau Kemenaker, namun juga menjadi tanggung jawab semua, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, bahkan desa.
Sementara itu, Plt Wali Kota Waris Thalib usai menghadiri acara menyambut baik dan mendukung kegiatan ini sebagai langkah baik dalam rangka peningkatan kualitas/kompetensi dan perlindungan pekerja migran Indonesia terlebih dalam beberapa bulan yang lalu banyak terjadi kasus imigran gelap yang masuk dan keluar dari Kota Tanjungbalai.
"Melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan ini juga menguatkan sinergi kelembagaan dan dan menghadirkan negara dalam memberikan perlindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh sebelum, selama dan setelah bekerja nantinya ditempat kerja mereka," pungkasnya.
Read more info "Melalui Rakortas, Plt Walikota Tandatangani Nota Kesepakatan Pemkot Tanjungbalai Dengan BP2MI" on the next page :