Kakek 64 Tahun Bebas Dari Tuntutan
Kasus Pencurian 11 Tandan Sawit Milik PT Padasa Enam Utama

Proses Persidangan Kakek 64 Tahun Tersangka Kasus Pencurian 11 Tandan Sawit Milik PT. Padasa Enam Utama di PN Tanjungbalai
Tanjungbalainews - Seorang Kakek yang sering disapa Mbah Min berusia 64 tahun, berdomisili di Desa Anjung Ganjang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan terpaksa disidangkan dan ditetapkan sebagai terdakwa akibat perbuatannya yang melakukan pencurian sawit sebanyak 11 tandan di Lahan Milik Negara HGU PT. Padasa Enam Utama.
Oleh karena perbuatan Mbah Min, pihak PT Padasa Enam Utama mengatakan bahwa perusahaan mengalami kerugian sebesar 280 ribu rupiah.
Saat persidangan di PN Tanjungbalai, Hakim mempertanyakan alasan Mbah Min dalam melakukan pencurian buah kelapa sawit. Kamis (19/01/2023).
"Jika 11 tandan sawit itu berhasil dijual, untuk apa hasil dari penjualan sawit tersebut," tanya Hakim.
Dengan berat hati Mbah Min mengatakan bahwa hasilnya akan dipergunakan untuk membeli beras karena dialah tulang punggung dikeluarganya, diketahui bahwa Mbah Min juga masih merawat Ayahnya yang masih Hidup.
"Buat beli beras pak," sebut Mbah Min dengan nada bergetar yang terlihat sedikit ketakutan saat dipersidangan.
Sontak hal itu menjadikan tangis haru di ruang persidangan yang dihadiri masyarakat, dan anggota komisi III DPR RI, Fraksi Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan yang juga menjadi saksi di persidangan itu.
Menariknya Hakim yang memimpin jalannya persidangan juga ikut meluapkan emosinya dengan mengatakan bahwa jika dia dalam posisi Mbah Min pasti akan mencuri sama seperti apa yang telah dilakukan Mbah Min kepada PT. Padasa Enam Utama.
"Jika saya dalam kondisi seperti Mbah Min saya juga akan mencuri, karena menurut pendapat saya lebih baik saya mati dalam keadaan mencuri, daripada saya mati dalam keadaan lapar," ucap hakim dengan mata berkaca-kaca.
Lebih lanjut, dalam persidangan itu Hakim berhasil melakukan mediasi antara Mbah Min dan PT. Padasa Enam Utama untuk berdamai. Dan Mbah Min dinyatakan lepas dari segala tuntutan karena dinilai tidak ada persoalan yang ditimbulkan akibat aksi pencuriannya.