Melalui Sosialisasi
Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi UU HPP
Bupati Asahan bersalaman dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani pada acara Sosialisasi UU HPP
SIGAPNEWS | ASAHAN - Bupati Asahan H. Surya, BSc didamping Kepala Bapenda Sorimuda Siregar, Kepala BPKAD Sofyan, MPd, Kepala Dinas Kominfo Syamsuddin menghadiri Sosialisasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertempat di Adi Mulia Hotel Medan, Jumat (04/02/2022)
Sosialisasi UU HPP ini diselenggarakan oleh Kementerian keuangan RI dan Direktorat Jenderal Pajak yang dihadiri oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu (hadir secara Daring), Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Musa Rajekshah, dan Jajaran Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan RI, Gubernur, Bupati/Walikota se Provinsi Sumut, Sumbar, Jambi dan NAD.
Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) lahir sebagai tonggak sejarah baru reformasi perpajakan yang mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, serta menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural yang sangat diperlukan guna mendukung upaya mewujudkan Indonesia Maju 2045.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pada tahun 2045 demografi Indonesia diharapkan akan mencapai 309 juta penduduk dengan mayoritas usia produktif sebanyak 52%, dan sebagian besar 75%-nya akan hidup di perkotaan, serta 80% penduduk berpenghasilan menengah.
Menkeu mengatakan bahwa apabila stabilitas politik ekonomi sosial bisa terus terjaga, maka Indonesia akan menjadi negara dengan penghasilan menengah yang mencapai USD29.300 per kapita, menjadi ekonomi terbesar keempat di dunia, dengan struktur perekonomian yang lebih produktif dan sektor jasa yang maju.
“Untuk bisa mencapai berbagai prasyarat menjadi negara maju tersebut, maka kita perlu untuk menyusun berbagai regulasi kebijakan dan aturan yang memang sesuai dan konsisten dengan hal itu,” ucap Menkeu.
Read more info "Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi UU HPP" on the next page :