Penundaan Pilkades Serentak
Penundaan Pilkades Serentak, Bupati Asahan Dituding Arogan

Surat Keputusan Bupati Asahan Terkait Penundaan Pelaksanaan Pilkades Sei Kamah II Tahun 2022
ASAHAN | SIGAPNEWS.CO.ID - Pesta Demokrasi di Desa serentak di Kabupaten Asahan akan segera dilaksanakan. Namun ada salah satu Desa yang ditunda pelaksanaannya, akibatnya ribuan warga yang sudah menunggu untuk menggunakan hak pilihnya guna memilih Kepala Desa yang diinginkan tak bisa terwujud. Hal ini diungkapkan Arif Firmansyah yang merupakan warga sekaligus Tokoh Pemuda Desa Sei Kamah II kepada tim sigapnews pada Sabtu (02/07/2022).
Berdasarkan Keputusan Bupati Asahan perihal penundaan Pilkades Desa Sei Kamah II Tahun 2022 dengan Surat Inspektorat Daerah Nomor 700/0367 tanggal 18 Mei 2022 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Khusus Tim Inspektorat Kabupaten Asahan dan Surat Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Sei Kamah II Kec. Sei Dadap Nomor : 10/BPD SK II/V/2022 tanggal 20 Mei 2022 perihal laporan serta Surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Sei Kamah II Kec. Sei Dadap Nomor 141.1/06-PPKD/2022, tanggal 14 Juni 2022 tentang Pelaksanaan Pilkades Sei Kamah II. Dengan ini disampaikan kepada Saudara bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Asahan Tahun 2022 untuk Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap ditunda sampai dengan waktu yang ditentukan.
Arif menjelaskan bahwa kebijakan Bupati Asahan tersebut dapat memancing reaksi warga untuk turun kejalan, salah satunya warga dari Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan."cetusnya.
"Kebijakan Bupati Asahan untuk menunda pilkades di Desa Sei Kamah II terkesan arogan dan sangat mengecewakan karena tidak disosialisasikan secara transfaran alasan dan dasar hukumnya, atas kebijakan tersebut kami akan menuntut Bupati Asahan bertanggungjawab. "Ungkap Arif.
Selanjutnya Arif Firmansyah juga mengatakan Pilkades adalah merupakan miniatur Pemilu di Desa sebagai sarana berdemokrasi di Desa dan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang lebih dikenal sebagai asas Luber dan Jurdil, dimana Warga menentukan sendiri secara langsung pemimpin mereka didesa terlepas dari subyektifitas pandangan suka atau tidak suka peraih suara terbanyaklah berhak untuk diberi kehormatan menjadi nakhoda di desa Sebagai kepala desa yang absah dan diakui dan diberi kewenangan dan kewajiban memajukan desa sebagaimana diatur oleh undang-undang.
Hak dipilih dan memilih merupakan hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, dan ayat (2) mengatur “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum serta prinsip persamaan kesempatan.
Artinya Hak memilih harus dilindungi oleh negara tanpa terkecuali , jika hak memilih warga Negara hilang , secara tidak langsung Negara telah melanggar hak-hak asasi manusia yang pada saat ini Isu hak untuk dipilih dan hak untuk memilih termasuk isu yang sensitif dan diperjuangkan dibelahan dunia yang menjunjung demokrasi sebagai bagian dari perlawanan terhadap politik.
Ditempat terpisah Ketua Laskar Pemuda Suara Pembaharuan (LPSP) Kabupaten Asahan, Muhammad Roy, SH menanggapi terkait adanya penundaan pilkades serentak. Roy mengatakan bahwa Bupati Asahan perlu memahami Demokrasi dan hak-hak warganya dalam konstitusi, menunda Pilkades menjelang pelaksanaan menunjukkan arogansi penguasa yang tak hanya harus dipertanggungjawabkan secara moril namun juga secara materill, ribuan warga akhirnya kehilangan hak pilih, untuk itu kami juga menolak adanya penundaan pilkades di Desa sei kamah II Kabupaten Asahan.
Penundaan pilkades sei kamah II dilakukan semena-mena oleh Bupati Surya tanpa menyerap Aspirasi dari Warga, justru kebijakan penundaan ini akan menjadikan situasi yg tidak baik. "Tutup Roy.