Korupsi Dana Reses Dan SPPD Fiktif
DPC LSM BARA API Kabupaten Asahan Laporkan 45 Anggota DPRD Asahan
Perwakilan DPC BARA API Kabupaten Asahan Foto Bersama Kasi Intel yang didampingi Kasi Pidum dan Staf Usai Laporkan Dugaan Korupsi (Foto : Dok Sigapnews)
SIGAPNEWS.CO.ID | ASAHAN - Adanya dugaan korupsi dana reses dan SPPD Fiktif yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Asahan.
Ketua DPC LSM BARA API Kabupaten Asahan Hendrawan Syah mengatakan, dugaan korupsi dana reses DPRD dan SPPD fiktif Kabupaten Asahan pada tahun anggaran 2020 sampai dengan 2023, berawal dari banyaknya temuan yang menunjukan ketidak sesuaian belanja atau tidak dapat di yakini sewajarnya. Maka ia akan mengawal dugaan korupsi tersebut sampai ke ranah hukum.
Dari temuan tersebut kami menduga adanya kongkalikong antara anggota DPRD dan Sekwan beserta bendahara. Abuse of power atau penyalahgunaan wewenang jabatan demi memuluskan kejahatan melawan hukum atau korupsi.
"Maka dari itu kami pastikan akan mengawal sampai ke ranah hukum guna membantu APH (Aparat Penegak Hukum) menegakkan supremasi hukum di Asahan ini,” tegasnya.
Dalam UU no 20 tahun 2001 Pasal 2 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ia juga menegaskan, Kejari dan Polres Asahan memiliki tanggung jawab dalam melakukan penindakan dan pencegahan tindak pindana korupsi maupun mark up pada setiap dana belanja yag di anggarkan oleh setiap Instansi demi melayani masyarakat khususnya Kabupaten Asahan.
"APH wajib melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas pengawasan dan akuntabilitas maupun responsibilatas, Akan terlihat aneh jika APH harus menunggu laporan,” pungkasnya.
Ia juga meminta agar Kejari dan Polres Asahan dapat menjadi fasilitator dalam persoalan tersebut.
“Sehingga penyimpangan dalam kegiatan yang di peruntukan demi kesejahteraan masyarakat yang mengakibatkan kerugian negara dapat diminimalisir serta para terduga korupsi mendapatkan efek jera,” tandasnya.
"Sejatinya prinsip equality before the law bahwa Hukum harus dapat diakses dengan cara yang sama oleh orang yang berbeda, jangan buat kami berasusmsi bahwa telah terjadi dekadensi atau kemunduran dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia,” tutup Hendrawan Syah.