Oknum Anggota DPRD Asahan Terlibat
PTPN IV Pasir Mandoge Hadirkan Vendor yang Buang Tangkos dan Solid ke Perkebunan Masyarakat

Camat Bandar Pasir Mandoge Pimpin Langsung Mediasi antara Masyarakat, PTPN IV, Vendor dan Oknum Anggota DPRD yang Buang Limbah Keperkebunan Warga (Foto : Dok Sigapnews)
SIGAPNEWS.CO.ID | ASAHAN - PTPN IV Pasir Mandoge Hadirkan Vendor yang Buang Tangkos dan Solid ke Perkebunan Masyarakat untuk dilakukan mediasi diantaranya ada oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan. Senin, (18/11/2024).
Mediasi tersebut diadakan dikantor Camat yang langsung dipimpin oleh Camat Bandar Pasir Mandoge, Micam Sitorus, dan dihadiri oleh pihak PTPN IV Pasir Mandoge, pihak PT. Agrindo Indah Persada, Pemerintah Desa Bandar Pasir Mandoge serta masyarakat yang terkena dampak langsung atas gagal panen sawit dan bau tidak sedap di sekitaran Dusun VI dan XI pada Desa Bandar Pasir Mandoge.
Dalam mediasi tersebut, perwakilan masyarakat diantaranya I. Marpaung dan U. Manurung memberikan keterangan bahwa pembuangan tangkos sudah berlangsung selama 5 tahun makanya tumpukan tersebut sudah terlihat seperti gunung.
Selanjutnya Pihak PTPN 4 memberikan keterangan bahwa kontrak vendor dari kantor pusat, untuk solid dan tangkos diecer hanya di wilayah perkebunan PTPN IV, jika itu dibuang diluar dari wilayah tersebut maka itu adalah penyelewengan.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan bahwa tangkos dan solid tersebut bukan milik PT. AIP, masyarakat dusun VI dan XI Desa Bandar Pasir Mandoge meminta agar semua tangkos dan solid yang ada dikebun masyarakat dibersihkan semuanya. Dan kedepannya tidak terjadi lagi perbuatan yang sama serta kepada pihak PTPN IV Pasir Mandoge lebih mengawasinya lagi agar tidak terulang lagi peristiwa yang serupa.
Terakhir, salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Asahan yang selama ini terlibat melakukan pembuangan limbah ke perkebunan masyarakat memberikan pernyataannya langsung di depan forum mediasi. Dalam pernyataan nya, oknum anggota DPRD tersebut berjanji akan membawa 2 unit Excavator untuk membersihkan tumpukan limbah tangkos selama dalam kurun waktu satu bulan.
Kepada masyarakat yang selama ini terdampak maupun telah dirugikan atas pembuangan limbah tersebut, siap menunggu pernyataan oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan sampai terealisasi.