Bawas Mahkamah Agung RI Ambil Alih Kasus Dugaan Hakim Peras Keluarga Terdakwa

Tety Siskha Hakim Pengadilan Negeri Kisaran Kabupaten Asahan (Foto : Dok Sigapnews)
SIGAPNEWS.CO.ID | ASAHAN - Beberapa Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran diperiksa dalam dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum Hakim berinisial TS kepada keluarga terdakwa Mhd Armadiansyah dalam perkara kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sigapnews, beberapa hakim PN kisaran dan panitera diperiksa atas keterlibatan kasus tersebut.
Dari informasi yang didapat Sigapnews, hakim-hakim tersebut diperiksa mulai Senin (2/12/2024) lalu di Pengadilan Negeri Kisaran.
Juru bicara Pengadilan Tinggi Medan, Saut Pasaribu, menjelaskan kasus ini telah diambil alih oleh badan pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI).
"Persoalan tersebut telah diambil alih oleh BAWAS MA RI," kata jurubicara Pengadilan Tinggi Medan, Saut Pasaribu, Kamis (5/12/2024).
Katanya, pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap tujuh orang dilingkungan kerja Pengadilan Negeri Kisaran.
"Telah dilakukan pemeriksaan oleh BAWAS terhadap tujuh orang, tiga diantaranya majelis hakim, satu orang panitera pengganti, dan satu orang lainnya staf, dan Ketua Pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya, kejadian kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (22/6/2024) dimana, terdakwa membawa dua orang korban PNS disdukcapil untuk mendata perkawinan.
Namun naas, saat mobil yang dikendarai terdakwa dihantam oleh kereta api Putri Deli, Jurusan Tanjungbalai - Medan di perlintasan tanpa pintu Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Sehingga, satu orang korban PNS meninggal dunia.